Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Tinjau Ulang Praktik Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak di Indonesia Berdasarkan Prinsip Etika Gereja Katolik

Ilustrasi Hukuman Kebiri (Sumber: Nusantaranews.co) 1. PENGANTAR Pada Mei 2016 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [1] Perppu yang bertujuan mengatasi maraknya kejahatan seksual terhadap anak ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Oktober 2016. [2] Satu bagian penting yang sekaligus mendapat reaksi pro dan kontra berbagai kalangan terkait undang-undang ini adalah penetapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Bagi kelompok yang mendukung, hukuman kebiri kimia dinilai setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan para penjahat seksual tersebut. Kebiri kimia disinyalir bisa mendatangkan efek jera bagi mereka. Sedangkan bagi kelompok penentang, hukuman kebiri kimia dinilai kurang manusiawi serta tidak menghargai harkat dan martabat pribadi ...